Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
- See more at: http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/#sthash.kbhLiPxI.dpuf
PENGERTIAN NEGARA
(MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM)
Ada beberapa difinisi negara menurut
para ahli :
a. Prof.
Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Pengertian
Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Didalam
dunia ini terdapat lebih dari 190 negara resmi yang sudah tercatat.Negara
tersebut memiliki latar belakang masing masing yang berbeda dengan
Negara-negara lain.Dan proses terbentuknya sebuah Negara terdapat
bermacam-macam.Setiap Negara memilki sejarah yang berbeda hingga terbentuknya
sebuah Negara. Negara dapat diakui secara resmi jika Negara tersebut
sudah memenuhi syarat terbentuknya sebuah Negara
PENGERTIAN
WARGA NEGARA (MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM)
Pengertian
warga negara menurut para ahli :
• A.S. Hikam
: Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship”
yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
•
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai
anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap
negaranya.
Jadi dari pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
Dalam teori terbentuknya suatu
negara, terdapat dua unsur teori yaitu : Klasik dan modern. pada teori klasik
terdapat 3 jenis teori yaitu teori hukum alam, ketuhanan, dan perjanjian. Dan
pada teori modern terdapat 5 teori yaitu pendudukan, peleburan, penyerahan,
penaikan, dan pengumuman.
Teori hukum
alam adalah terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia
sebelum adanya masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori
hukum alam yaitu masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa
pertengahan yang didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa
rasionalisme.
Teori
ketuhanan adalah terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan
teori perjanjian adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,
manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Teori
perjanjian adalah manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,
manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun
bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Teori
pendudukan adalah terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang
masih belum dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Teori
peleburan adalah terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan
negara-negara kecil yg menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk
saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
Teori
penaikan adalah Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan
Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Teori
pengumuman adalah Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan
Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki
TEORI
TERBENTUKNYA WARGA NEGARA
Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara
dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah
penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara,
karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan
selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
3. Kriterium Kelahiran
4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan.
FUNGSI
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar
tujuan negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal
yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban;
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai
berikut.
- Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomI
A. Fungsi Negara Menurut Pendapat Ahli
Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan
bernegara agar tujuan negara tercapai. Secara universal terdapat banyak
pandangan mengenai fungsi negara. Berikut ada beberapa fungsi negara menurut
pendapat para ahli:
1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The
Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training"
(1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan keadilan.
- Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Penertiban.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke
ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif,
eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai
fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan.
Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis,
mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat
undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan
undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat
dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika,
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making
dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara
pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing
yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy
making.
6. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan
penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya,
negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta
kemakmuran rakyatnya.
B. Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda-beda pada tiap bangsa
memunculkan pemahaman yang berbeda pula tentang fungsi negara. Berikut beberapa
pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia.
1. Individualisme
Menurut paham individualisme, negara mempunyai fungsi
memelihara serta mempertahankan keamanan serta ketertiban individu dan
masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga agar
individu tidak diganggu keamanan dan ketertibannya dalam hidup, kebebasan,
serta miliknya.
2. Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis,
berarti ’tanpa pemerintah’. Anarkisme ialah penyangkalan terhadap negara serta
pemerintah. Menurut anarkisme, kodrat manusia ialah baik serta bijaksana. Untuk
menjamin keamanan, ketertiban, dan mengusahakan kesejahteraan masyarakat,
manusia tidak perlu negara serta pemerintah. Semua hal dapat dicapai sendiri
oleh para individu dalam perhimpunan-perhimpunan yang dibentuk secara sukarela.
Negara sebagai organisasi tidak diperlukan.
3. Sosialisme
Sosialisme ialah semua gerakan sosial yang menghendaki
campur tangan negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi
negara harus diperluas hingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak
diselenggarakan oleh negara. Semua aktivitas negara ditujukan untuk mencapai
pemenuhan kesejahteraan bersama.
4. Komunisme
Komunisme ialah salah satu bentuk sosialisme. Baik
komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam
upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan
tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara
sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrem
dalam pelaksanaan programnya.
FUNGSI WARGA NEGARA
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
b. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Menurut pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
Referensi :
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
- See more at: http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/#sthash.kbhLiPxI.dpuf
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
- See more at: http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/#sthash.kbhLiPxI.dpuf
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
- UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah
sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
- See more at: http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/#sthash.kbhLiPxI.dpuf